ARV dan Layanan
ARV adalah singkatan dari Antiretroviral, sebuah pengobatan yang dapat menghentikan reproduksi HIV didalam tubuh. Bila pengobatan tersebut bekerja secara efektif, maka kerusakan kekebalan tubuh dapat ditunda bertahun – tahun dan dalam rentang waktu yang cukup lama sehingga orang yang terinfeksi HIV dapat mencegah AIDS. Penemuan obat antiretroviral pada tahun 1996 mendorong suatu revolusi dalam perawatan bagi orang terinfeksi HIV di negara maju. Peningkatan jumlah orang yang terinfeksi HIV terjadi secara drastis sejak dilaporkan pertama kali pada tahun 1987.
Dengan semakin meningkatnya jumlah kasus infeksi HIV tersebut, ARV memiliki peran penting dalam menciptakan masyarakat sehat melalui strategi penanggulangan AIDS yang memadukan upaya pencegahan dengan upaya perawatan, dukungan serta pengobatan. Sesuai dengan Rencana Aksi penanggulangan AIDS Nasional akan pentingnya penyediaan dan distribusi ARV secara baik dan berkesinambungan di Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia merealisasikan keseriusan penyediaan dan distribusi ARV melalui Keputusan Presiden No. 83 Tahun 2004 mengenai paten ARV agar Indonesia dapat memproduksi 2 jenis ARV didalam negeri. KEPPRES tersebut diperbaharui dengan KEPPRES No.6 Tahun 2007 dengan 3 jenis obat yang menjelaskan 3 jenis obat untuk diproduksi didalam negeri.
Pada tahun 2004, Kementrian Kesehatan mengeluarkan sebuah pedoman Nasional mengenai terapi ARV. Pada tahun 2007 buku pedoman tersebut disempurnakan dengan versi kedua memuat rekomendasi tentang terapi dan pemantauan terapi ARV sebagai satu komponen paket perawatan serta menyediakan petunjuk sederhana dengan standar baku tatalaksana klinis ODHA dan penggunaan antiretroviral sebagai bagian dari perawatan HIV yang komprehensif dengan standar jumlah CD4 dibawah 350 sebagai prasyarat minimum untuk memulai terapi ARV.
Meskipun ARV belum mampu menyembuhkan penyakit secara total namun secara dramatis ARV mampu menurunkan angka kematian dan kesakitan yang berdampak peningkatan kualitas hidup orang terinfeksi HIV sekaligus meningkatkan harapan masyarakat untuk hidup lebih sehat. Sehingga pada saat ini HIV dan AIDS telah diterima sebagai penyakit yang dapat dikendalikan seperti diabetes, asma atau darah tinggi dan tidak lagi dianggap sebagai penyakit yang pembunuh yang menakutkan.
Layanan HIV/AIDS dalam seksi ini menjabarkan realisasi komitmen Negara dalam menjalankan kewajibannya melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Diperlukan banyak cara tidak saja untuk membangun kepercayaan masyarakat atas layanan publik yang dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk.
Layanan HIV dan AIDS harus menjadi layanan publik, dimana upaya penanggulangan AIDS harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Pengaturan yang jelas terkait dengan konteks layanan publik dijaminkan oleh UU No 25 Tahun 2009.
Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin informasi pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik JOTHI berusaha membangun pintu komunikasi terkait layanan HIV dan AIDS di Indonesia.
Semoga seluruh teman - teman yang membaca bagian layanan HIV dan AIDS di Indonesia dapat terbantu dan memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan - layanan tersebut sesuai dengan kebutuhan.
Bagian layanan juga membahas inisiatif masyarakat dalam merespon permasalahan HIV dan AIDS yang timbul dengan berbagai pendekatan program. Berbagai organisasi masyarakat sipil telah membangun upaya untuk menanggulangi AIDs di berbagai daerah. Seksi ini akan menjabarkan kegiatan - kegiatan lapangan beserta capaian yang ada.






