DOHA dan ARV
Deklarasi Doha 14 November 2001, terkait perjanjian Trade Related Intelectual Property Rights (TRIPS) dengan kesehatan masyarakat telah diadopsi pada Konferensi Menteri – Menteri ke 4. Pertemuan tersebut telah memastikan fleksibilitas dari pelaksanaan anggota – anggota negara terhadap TRIPS dalam memotong hak paten demi akses yang lebih baik terhadap obat – obatan esensial.
Pada paragraf 4 – 6 Deklarasi Doha, pemerintah – pemerintah anggota WTO menyetujui bahwa:
“4. Perjanjian TRIPS tidak akan/boleh mencegah anggota untuk mengambil langkah perlindungan kesehatan masyarakat. Sementara kami semua (anggota WTO) memperkuat komitmen terhadap perjanjian TRIPS, kami meyakini bahwa perjanjian dapat dan harus diartikan serta di-implementasikan dengan cara – cara yang mendukung hak anggota WTO untuk dapat melindungi kesehatan masyarakat, terutama dalam melakukan promosi akses “obat bagi semua”. Dalam hubungan ini, kami menyetujui hak dari anggota – anggota WTO untuk menggunakan perkembangan kondisi perjanjian TRIPS, yang akhirnya menyediakan fleksibilitas untuk tujuan ini.
5. Sesuai dengan paragraf 4 diatas, sementara kami semua mempertahankan komitmen bersama pada perjanjian TRIPS, kami mengenali fleksibilitas termasuk:
(a) Sebagai pelaksanaan umum mengenai intepretasi hukum masyarakat Internasional, setiap penyediaan dari perjanjian TRIPS akan dibaca sesuai dengan objek dan tujuan dari perjanjian yang diekspresikan, dengan pengutamaan terhadap tujuan - tujuan dan prinsip - prinsip.
(b) Setiap anggota memiliki hak terhadap pengabulan ijin paten obat yang tidak dapat dihindari (compulsory license) dan kebebasan untuk menentukan dasar dari pengabulan ijin tersebut.
(c) Setiap anggota memiliki kebutuhan mendesak yang mewakili kondisi darurat atau kondisi lain dengan keadaan ekstrem yang telah dimengerti sebagai krisis kesehatan masyarakat, termasuk HIV/AIDS, tuberculosis (Tbc), malaria dan epidemi lain, hal – hal tersebut dapat mewakili keadaan darurat Nasional atau kondisi darurat ekstrem lainnya.
(d) Dampak dari penyediaan perjanjian TRIPS adalah relevan kelelahan terhadap hak kekayaan intelektual, adalah untuk membolehkan seluruh anggota bebas menyelenggarakan administrasinya (pengelolaannya) tanpa tantangan, pada bangsa – bangsa yang paling membutuhkan bantuan (most favoured nations – MFN) dan penyediaan pengobatan Nasional dari artikel 3 dan 4.
6. Kami memahami bahwa anggota – anggota WTO dengan kapasitas belum memadai atau dimana tidak adanya industri yang pada sektor farmasi dapat mengalami kesulitan dalam penggunaan ijin paten obat yang tidak dapat dihindari dibawah perjanjian TRIPS. Kami menginstruksikan kepada badan tingkat tinggi (konsil) agar TRIPS dapat mencari pemecahan terhadap masalah – masalah ini dan juga untuk melaporkannya kepada konsil umum sebelum akhir 2002.”
Penyediaan dari Deklarasi ini memastikan bahwa Pemerintah dapat menyelenggarakan compulsory license, atau melakukan langkah lain demi melindungi kesehatan masyarakat.
Pada 2005, anggota – anggota WTO telah mencapai kesepakatan untuk melakukan amandemen perjanjian TRIPS pada isi mengenai ijin sementara (dapat dilihat pada keputusan WTO 30 Agustus 2003) yang menjelaskan penerapan dari paragraf 6 didalam Deklarasi Doha mengenai bagian TRIPS dan kesehatan masyarakat. Keputusan ini menciptakan mekanisme untuk mengijinkan anggota – anggota WTO memberlakukan ijin sementara paten obat melalui ekspor versi generik dari obat yang telah dipatenkan kepada negara – negara dengan kapasitas yang belum memadai atau tidak adanya industri pada sektor farmasi.
Pada tahun 2005, Deklarasi kementrian menyatakan:
“Kami menyatakan kembali pentingnya kami melampirkan keputusan konsil umum pada 30 Agustus 2003 mengenai penerapan deklarasi Doha paragraf 6 atas perjanjian TRIPS dan kesehatan masyarakat serta melakukan amandemen perjanjian TRIPS dengan menganti klausul mengenai pengadaan. Dalam kesempatan ini, kami menyambut kerja – kerja yang telah dilakukan dalam konsil terhadap TRIPS dan keputusan Konsil Umum pada 6 Desember 2005 tentang amandemen perjanjian TRIPS.
Amandemen pertama yang pernah dilakukan terhadap perjanjian TRIPS telah disirkulasikan oleh anggota – anggota WTO untuk secara resmi diadopsi. Tenggat waktu yang diberlakukan adalah 1 Desember 2007 bagi anggota – anggota untuk menerima amandemen permanen. Agar amandemen diterapkan secara efektif, setidaknya 2/3 dari seluruh anggota harus mengadopsinya secara resmi.
Pada 30 November 2007, Peter Mandelson komisioner perdagangan WTO, kemudian komisioner perdagangan Uni Eropa mengumumkan bahwa Uni Eropa (Europa Union) menerima protokol WTO yangtelah disetujui pada Desember 2005 mengenai perubahan perjanjian TRIPS. Bagaimanapun juga, dalam melakukan keputusan demi memiliki dampak legal, 2/3 dari 151 anggota WTO harus melakukan ratifikasi perjanjian tersebut. Uni Eropa hanya membuat jumlah anggota yang menyetujui menjadi 41.
Pada tahun 2008, sebuah keputusan dibuat untuk memperpanjang tengat waktu penerimaan persetujuan perjanjian TRIPS. Tengat waktu untuk menerima amademen tersbut diperpanjang sampai 31 Desember 2009 atau tanggal kemudian sebagaimana diputuskan oleh Konferensi Kementrian.
(Materi Pelengkap National Treatment Summit 20 - 22 Desember 2009)






