Translate provided by Google

           

Layanan HIV dan AIDS

Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Diperlukan banyak cara tidak saja untuk membangun kepercayaan masyarakat atas layanan publik yang dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk.

Layanan HIV dan AIDS harus menjadi layanan publik, dimana upaya penanggulangan AIDS harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Pengaturan yang jelas terkait dengan konteks layanan publik dijaminkan oleh UU No 25 Tahun 2009.

Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin informasi pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik JOTHI berusaha membangun pintu komunikasi terkait layanan HIV dan AIDS di Indonesia.

Semoga seluruh teman - teman yang membaca blok layanan HIV dan AIDS di Indonesia dapat terbantu dan memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan - layanan tersebut sesuai dengan kebutuhan.*Layanan JAMKESMAS, anda juga bisa komunikasikan langsung

 

Pedoman ARV 2007

Pedoman Penanggulangan HIV/AIDS ditempat Kerja

 

Perempuan dan HIV dalam Penjara