Serba - Serbi Advokasi JOTHI dalam Kerangka Koinfeksi HIV dan Hep C
Jumlah kasus orang dengan Ko-infeksi HIV dan Hep C di Indonesia dinilai sangat tinggi oleh Kementrian Kesehatan, sebelum tahun 2002 keadaan ini disadari dalam rancangan program 'Harm Reduction' atau Pengurangan Dampak Buruk pada pengguna napza sunti dimulai di Indonesia. Penelitian penanganan koinfeksi HIV dan Hep C di Indonesia berawal dari kepedulian banyak dokter ditahun 2004. Penelitian diselenggarakan dengan jaminan sosial ekonomi, sehingga dapat mencakup dampak dari pengobatan terasuk depresi yang menjadi efek samping dari obat Hepatitis C.
Koinfeksi ini menimbulkan berbagai masalah. Koinfeksi meningkatkan penularan penularan hepatitis C melalui hubungan seksual dan juga penularan hepatitis C dari ibu ke anak. Masalah lain, adalah terjadinya sirosis hati akibat hepatitis C, yang prevalensinya 3 kali lebih sering ditemukan pada penderita HIV/AIDS dibandingkan pada orang yang tidak terinfeksi HIV (Poynard 2005).
Pegobatan dengan inteferon dapat menekan CD4 dan lekosit, sehingga penderita HIV/AIDS dengan CD4 rendah, sebaiknya memusatkan prioritas untuk pengobatan HIV/AIDS. Untuk orang terinfeksi HIV dengan CD4 > 200, pengobatan sebaiknya dimulai dengan pegylated interferon-ribavirin. Sedangkan ubagi teman - teman dengan CD4 kurang dari 200, pengobatan dimulai dengan ARV, setelah CD4 naik, baru dipertimbangkan pegylated interferon-ribavirin. Konsensus Paris 2005 menganjurkan pemberian pegylated interferon-ribavirin selama 48 minggu. Durasi terapi menggunakan kombinasi pegylated interferon dengan ribavirin pada infeksi hepatitis C kronis adalah 24 minggu untuk hepatitis C genotipe 2 dan 3, dan 48 minggu untuk genotipe1.
Pengobatan Hepatitis C yang sangat mahal telah membuat banyak orang dengan Ko-Infeksi HIV dan Hep C mengalami tantangan dalam mengakses pengobatan tersebut. JOTHI menyadari kebutuhan advokasi akses kesehatan pada sisi tersebut, sehingga sebuah kelopok kerja penasun dibentuk untuk mengawal perjalanan advokasi akses pengobatan koinfeksi ini.
Pada akhir dan awal tahun 2009 JOTHI lebih banyak melakukan pemetaan akses dan penelitian mengenai pengetahuan serta pengalaman orang dengan koinfeksi ini dengan dukungan teknis dari APN plus sebuah organisasi orang terinfeksi HIV Regional. Dan diawal tahun 2010, titik terang advokasi JOTHI semakin terlihat. Niat baik JOTHI untuk memajukan pengobatan koinfeksi pada penasun menjadi terbuka lebar setelah pertemuan dengan Menteri Kesehatan dalam diskusinya mendorong resolusi WHO mengenai pencegahan dan pengobatan Hepatitis terkait dengan WHA 63. Pengawalan terhadap ide resolusi dan di inisiasi oleh Brazil tersebut oleh JOTHI menjadi sangat terbuka dikarenakan Kolombia dan Indonesia menjadi ko-sponsor dalam memajukan resolusi ini dalam WHA.






