KOMNAS HAM BERANI “TARUH” DISKRIMINASI ORANG TERINFEKSI HIV, DALAM INDIKATOR PELANGGARAN HAM PADA LAYANAN KESEHATAN

Menteng, 23 Februari 2010. Rapat paripurna pemilihan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang berlangsung Selasa (23/2/2010) siang ini di Jakarta, akhirnya menetapkan Ifdhal Kasim untuk menjabat kembali sebagai Ketua Komnas HAM periode 2010-2012.

Ifdhal Kasim yang memperoleh 5 suara para komisioner tersebut mengalahkan dua calon ketua lainnya, yakni Kabul Supriyadhi yang memperoleh 4 suara dan Nurkholis dengan 2 suara.

Pimpinan Paripurna Ahmad Baso menetapkan Ifdhal Kasim sebagai Ketua Komnas HAM 2010-2012 berdasarkan jumlah suara terbanyak yang dikumpulkan dari 11 Komisioner Komnas HAM yang hadir.

Masing-masing komisioner sebelumnya menentukan tiga calon ketua dengan mencantumkan maksimal tiga nama komisioner di kertas suara. Kemudian, tiga bakal calon ketua tersebut dipilih melalui voting oleh para komisioner dengan mencantumkan satu nama calon pada kertas suara.

Rapat paripurna yang berlangsung di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta, tersebut dipimpin komisioner Komnas HAM Hesti Armiwulan dan Ahmad Baso serta dihadiri para karyawan Komnas HAM dan para pewarta. Selanjutnya rapat akan menentukan wakil ketua I dan wakil ketua II Komnas HAM.

Dalam pemilihan lanjutan untuk menentukan wakil ketua I (bidang internal) dan wakil ketua II (bidang eksternal). Dalam pemilihan yang juga berlangsung dengan sangat singkat ini, untuk posisi wakil ketua I dimenangkan oleh Yosep A.P. dengan 6 suara yang mengalahkan Kabul Supriyadhi dengan 4 suara. Dalam pemilihan wakil ketua I kali ini hanya melibatkan 2 calon, dikarenakan Nur Kholis (1 calon lainya) tidak bersedia dicalonkan.

Untuk pemilihan calon wakil ketua II, secara aklamasi melalui penjaringan bakal calon wakil ketua II berhasil terpilih Nur Kholis sebagai wakil ketua II bidang eksternal. Dalam wawancara eksklusif dengan Nur Kholis wakil ketua II bidang eksternal terpilih, secara khusus kedepanya selama periode jabatan 2010 – 2012 KOMNAS HAM akan menetapkan diskriminasi orang terinfeksi HIV sebagi indikator pelanggaran HAM pada layanan kesehatan. Secara khusus juga, Nur Kholis menjelaskan bahwa KOMNAS HAM bekerja bukan berdasarkan “siapa yang melakukan, tetapi mengenai apa yang dilakukan...”. Maksud terkait dengan pernyataanya adalah bahwa KOMNAS HAM akan menindak setiap pelanggaran HAM yang dilakukan, tidak peduli siapa yang melakukan pelanggaran tersebut apabila terbukti maka akan ditindak lanjuti.

Berdasarkan situasi tersebut, maka JOTHI secara khusus menyerukan kepada semua pihak untuk secara bersama-sama mengawal setiap komitment yang muncul terkait dengan perbaikan hidup orang terinfeksi HIV dalam semua aspek. Sekarang komitmentnya sudah muncul, siapa yang mau bergandengan tangan dengan JOTHI mengawal komitment tadi menjadi sebuah aksi nyata KOMNAS HAM dalam kiprah dan kerjanya? API